Metroterkini.com - DPRD Bengkalis menggelar Rapat Paripurna penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021, Senin (16/11/20). Sebanyak 24 Ranperda disampaikan DPRD Bengkalis termasuk perubahan alat kelengkapan DPRD.
Rapat Paripurna pimpinan rapat H. Khairul Umam didampingi Pj Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum, H. Tengku Zainuddin. Selain itu, juga terlihat hadir beberapa orang kepala OPD dan mahasiswa. Sedangkan anggota DPRD yang hadir hanya beberapa belas orang, sisanya ikut melalui Zoom Meeting.
Dalam Paripurna tersebut, pimpinan rapat, H. Khairul Umam mengatakan, berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2020/182 Tanggal 11 November 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, pihak eksekutif mengusulkan 16 Ranperda. Sementara DPRD mengusulkan 8 hak inisiatif dewan.
Ranperda yang diusulkan Pemda adalah Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Pasal 27 dan Pasal 28 pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis Berkelanjutan (LP2B).
Kemudian, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2025, Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Kearsipan, Kerjasama Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2040, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bengkalis.
Kemudian dari Hak Inisiatif Dewan diantaranya, Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo di Kabupaten Bengkalis, Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, Pemekaran Desa, Ranperda tentang Pesantren, Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif UMKM, dan Ranperda Penyelenggaran Keolahragaan.
Selanjutnya pimpinan sidang membacakan perubahan susunan keanggotaan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan surat dari Partai Golkar Nomor: 22/DRPD.F-Golkar/Bkls/2020. [rudi]